Beranda

Rabu, 30 November 2011

Kok Baru Sekarang Pada Ngributin Rumah Cantik Menteng






Hampir setiap malam saya melintas di perempatan Jalan Cik Di Tiro 62. Lokasi 'Rumah Cantik' yang saat ini diributkan. Rumah ini memang lain dari bangunan sekitarnya. Tamannya terawat rapi, dengan aneka kembang warna-warni. Sesekali ada kesibukan di halaman rumah tersebut. “Biasa dipakai untuk syuting film,” kata seorang pedang rokok di seberang rumah. 


Kurang lebih setahun lalu, papan tulisan 'Dijual' terpampang untuk sekian lamanya di pagar rumah. Bahkan lengkap dengan nomor telepon yang harus dihubungi. Salah satu bunyi tulisan yang pernah saya ingat, “Dijual, open house hari Minggu,”.

Saya tak menganggap ada yang aneh dengan tulisan dijual tersebut. Wajar kan kalau pemilik rumah berniat menjual hartanya?. Dan jujur saya memang tak tau kalau bangunan itu masuk cagar budaya. Yang saya pahami pemilik rumah itu pastilah pencinta keindahan. Ya pemikiran saya sebatas itu saja.

 Belakangan baru saya tau bahwa, bangunan itu bersama kawasan Menteng masuk dalam kategori kawasan cagar bangunan. Menteng merupakan pemukiman modern pertama di Indonesia ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 tahun 1975. Dari beberapa arsitektur bangunan, masih terlihat nuansa kolonial. Dan memang Menteng merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain.

Saya pikir semua warga tau, karena itu masuk cagar budaya harus dijaga keasliannya. Kalaupun nanti dijual si pembeli pastilah orang yang punya niat melestarikannya. Setahu saya 'Rumah Cantik' bukan satu-satunya bangunan cagar budaya di Menteng. Hanya karena letaknya persis di Jalan utama, maka banyak orang mempedulikannya. 

Setahu saya ada beberapa bangunan cagar budaya di Menteng yang keadaanya mengkhawatirkan. Misalnya, bekas gedung yang sempat dipakai sebagai Kampus Universitas Bung Karno di Jalan Cilacap Menteng. Saat ini sepertinya sudah terancam dibongkar. Kalaupun belum di bongkar, kondisi fisiknya sudah memprihatinkan. Ada lagi rumah-rumah dengan arsitektur kolonial yang nyaris roboh karena tak terawat.

Jadi sepertinya kok saya heran. Kenapa bisa orang merobohkan 'Rumah cantik' itu? Apa dia tidak tau kalau bangunan itu masuk cagar budaya?.
Lalu kenapa lurah Menteng, RT, atau pejabat yang lewat membiarkan saja ketika rumah itu dirobohkan?

Apa mereka tidak tau? Ah sepertinya kok tidak mungkin. Lha wong kantor kelurahannya dan kecamatan tak sampai 1 kilo meter dari lokasi rumah cantik.

****

Rumah Cantik di Jalan Cik Di Tiro Menteng memiliki luas 350 meter persegi, berdiri di atas lahan 850 meter persegi. Dibangun sekitar tahun 1930-an.

Soal status rumah ini, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, menjelaskan pada prinsipnya status cagar budaya bangunan Menteng terbagi menjadi tiga.

"Ada tiga golongan, yakni A, B dan C. Untuk golongan A, bangunan tidak boleh sama sekali diutak-atik atau diubah," ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Sturukturalisasi Dinas P2B DKI Jakarta, Pandita, kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Rabu, 30 November 2011.

Kemudian, lanjut dia, untuk golongan B, bangunan tersebut boleh dilakukan renovasi namun tetap dikembalikan pada fungsi semula. Sedangkan, untuk golongan C, bangunan boleh diubah atau dilakukan renovasi. "Tidak semua bangunan di Menteng itu merupakan rumah hunian, ada pula galeri dan boleh dibuat usaha, sesuai dengan izinnya," kata dia.

Rumah yang terletak di persimpangan antara Jalan Teuku Cik Di Tiro dan Ki Mangunsarkoro ini dilindungi Keputusan Gubernur pada 1993.


*****

Salam

--Erwindar--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar