Foto: Antara diolah |
Satu
lagi perilaku elit negeri ini tak patut ditiru. Menggunakan satu
pelat nomor untuk dua kendaraan berbeda. Apalagi pelat itu ternyata
palsu, alias tidak terdaftar di Kepolisian. Ironinya itu dilakukan
oleh Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, partai terbesar
di Indonesia. Dua kendaraan Anas yakni mobil Toyota Innova dan mobil
Toyota Vellfire menggunakan nomor identitas yang sama yakni B 1716
SDC. Padahal semestinya, Toyota Vellfire warna hitam milik Anas
bernomor polisi B 69 AUD, sementara Kijang Innova B
1584 TOM.
1584 TOM.
Apa
yang dilakukan Anas terang melanggar pasal 280 Undang-undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Pasal ini menyebutkan
setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor
kendaraan bermotor alias pelat nomor yang ditetapkan kepolisian
terancam pidana kurungan maksimal dua bulan, atau denda maksimal Rp
500 ribu.
Pelat
nomor kendaraan dipasang bukan sekedar hiasan atau pajangan pemanis.
Melainkan sebagai sarana identifikasi kendaraan yang digunakan di
jalan raya. Sebagai sarana identifikasi sudah barang tentu satu
pelat nomor merujuk pada kendaraan. Selain memperlancar administrasi
kepolisian, juga mempermudah pelacakan saat terjadi peristiwa
kendaraan hilang atau tabrak lari. Tak salah jika kemudian
kepolisian juga melarang modifikasi atas plat nomor kendaraan.
Untuk
urusan hukum, Anas atau sopirnya mungkin bisa menyelesaikan dalam
waktu tak lama. Jenis pelanggaran tidak berat. Ancaman hukuman dan
denda tentu tak berat untuk ukuran pimpinan sebuah partai politik
pemenang pemilihan umum 2009 lalu. Polisi sudah menegaskan bahwa
hanya pelat nomor saja yang melanggar. Selebihnya, dua kendaraan
milik mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ini
dinyatakan legal. Memiliki surat-surat lengkap.
Namun
tentu secara moral perilaku Anas tak bisa dibenarkan dengan alasan
apapun. Dalih bahwa hal itu dilakukan demi keselamatan karena sering
dibuntuti orang, jelas tak bisa diterima. Apabila merasa keselamatan
terancam, warga negara seperti Anas bisa minta perlindungan
kepolisian. Bukan memakai pelat nomor palsu yang jelas melanggar
hukum.
Melawan
pelanggar hukum dengan tidak mematuhi aturan jelas tak bisa
dibenarkan. Jika hanya urusan pelat nomor mobil saja tidak jujur,
bagaimana nanti jika harus mengatur masalah yang lebih besar lagi di
negara ini.
****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar