Beranda

Minggu, 29 April 2012

Bukan Sekedar Pelat Nomor, Bung Anas

Foto: Antara diolah




Satu lagi perilaku elit negeri ini tak patut ditiru. Menggunakan satu pelat nomor untuk dua kendaraan berbeda. Apalagi pelat itu ternyata palsu, alias tidak terdaftar di Kepolisian. Ironinya itu dilakukan oleh Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, partai terbesar di Indonesia. Dua kendaraan Anas yakni mobil Toyota Innova dan mobil Toyota Vellfire menggunakan nomor identitas yang sama yakni B 1716 SDC. Padahal semestinya, Toyota Vellfire warna hitam milik Anas bernomor polisi B 69 AUD, sementara Kijang Innova B
1584 TOM.

Apa yang dilakukan Anas terang melanggar pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor yang ditetapkan kepolisian terancam pidana kurungan maksimal dua bulan, atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Pelat nomor kendaraan dipasang bukan sekedar hiasan atau pajangan pemanis. Melainkan sebagai sarana identifikasi kendaraan yang digunakan di jalan raya. Sebagai sarana identifikasi sudah barang tentu satu pelat nomor merujuk pada kendaraan. Selain memperlancar administrasi kepolisian, juga mempermudah pelacakan saat terjadi peristiwa kendaraan hilang atau tabrak lari. Tak salah jika kemudian kepolisian juga melarang modifikasi atas plat nomor kendaraan.

Untuk urusan hukum, Anas atau sopirnya mungkin bisa menyelesaikan dalam waktu tak lama. Jenis pelanggaran tidak berat. Ancaman hukuman dan denda tentu tak berat untuk ukuran pimpinan sebuah partai politik pemenang pemilihan umum 2009 lalu. Polisi sudah menegaskan bahwa hanya pelat nomor saja yang melanggar. Selebihnya, dua kendaraan milik mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ini dinyatakan legal. Memiliki surat-surat lengkap.

Namun tentu secara moral perilaku Anas tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dalih bahwa hal itu dilakukan demi keselamatan karena sering dibuntuti orang, jelas tak bisa diterima. Apabila merasa keselamatan terancam, warga negara seperti Anas bisa minta perlindungan kepolisian. Bukan memakai pelat nomor palsu yang jelas melanggar hukum.

Melawan pelanggar hukum dengan tidak mematuhi aturan jelas tak bisa dibenarkan. Jika hanya urusan pelat nomor mobil saja tidak jujur, bagaimana nanti jika harus mengatur masalah yang lebih besar lagi di negara ini.

****


Tidak ada komentar:

Posting Komentar