Entah karena efek Jokowi atau memang isu soal sumur resapan ini menarik. Yang pasti rencana pembuatan sumur resapan yang digulirkan Gubernur Jakarta langsung mendapat respon hangan dari media. baik, melalui jejaring sosial maupun media massa. Padahal program sumur resapan ini sudah dicanangkan sejak jaman Sutiyoso.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan. Dalam peraturan itu disebutkan setiap gedung atau bangunan yang menutup permukaan tanah dan usaha industri yang memanfaatkan air tanah permukaan diwajibkan membuat sumur resapan dalam perencanaan pembangunannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan. Dalam peraturan itu disebutkan setiap gedung atau bangunan yang menutup permukaan tanah dan usaha industri yang memanfaatkan air tanah permukaan diwajibkan membuat sumur resapan dalam perencanaan pembangunannya.
