Beranda

Rabu, 26 Desember 2012

Program Jokowi Tak Ada Yang Baru, Ini Salah Satunya

Entah karena efek Jokowi atau memang isu soal sumur resapan ini menarik. Yang pasti rencana pembuatan sumur resapan yang digulirkan Gubernur Jakarta langsung mendapat respon hangan dari media. baik, melalui jejaring sosial maupun media massa. Padahal program sumur resapan ini sudah dicanangkan sejak jaman Sutiyoso. 



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2005 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan. Dalam peraturan itu disebutkan setiap gedung atau bangunan yang menutup permukaan tanah dan usaha industri yang memanfaatkan air tanah permukaan diwajibkan membuat sumur resapan dalam perencanaan pembangunannya.


Sumur resapan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan akibat adanya penutupan tanah oleh bangunan, baik dari lantai bangunan maupun dari halaman yang diplester atau diaspal. Air tersebut kemudian dialirkan melalui atap, pipa talang, ataupun saluran yang berbentuk sumur, kolam dengan resapan, ataupun saluran. Prinsip dasar pembuatan sumur resapan harus berada di atas permukaan air tanah.

Hanya, sampai saat ini jumlah sumur resapan yang ada di wilayah Jakarta masih minim. Padahal fungsi sumur resapan dapat menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpasan air hujan ke saluran pembuangan. Maka, selain mencegah terjadinya banjir, air tampungan tersebut bisa dimanfaatkan saat musim kemarau.



ERWINDAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar