Beranda

Selasa, 10 Agustus 2010

Hantu Rekaman Ade Rahardaja - Ary Muladi

Untuk ketiga kalinya Jaksa Penuntut umum gagal memperdengarkan bukti rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja, deputi penindakann KOmisi Pembrantasan korupsi dengan Ary Muladi. Padahal bukti itulah yang diduga menjadi alasan kepolisian dan kejaksaan menetapkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra hamzah sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso secara benderang menyatakan bahwa rekaman itu ada, Rekaman itu bukan fiktif. "Kan sudah dibilang tadi, kalau dibutuhkan, diperlukan, ya akan kita berikan," katanya di Istana Negara, Kamis akhir Juli lalu.

Nah pertanyaannya, kalau memang itu ada mengapa hingga kini tak diputar di pengadilan? Hakim tak bisa menunggu terlalu lama, karena tersandera batas maksimal penahanan terdakwa, dalam hal ini Anggodo Widjojo.

Bila rekaman itu ternyata tidak ada, salah satu akibatnya Anggodo bisa lepas dari jerat kasus percobaan penyuapan.

Lepas dari itu, semua pihak tentunya pingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.Adakah rekaman itu? Atau itu hanya bualan dari kepolisian dan kejaksaan agung?
Atau tak lebih dari sebuah panggung sandiwara dunia peradilan.
Sungguh kalau benar rekaman itu tidak ada akan mencoreng wibawa peradilan kita.

Selamat siang kawan. selamat menunaikan ibadah puasa.
Selamat hari Rabu
Salam

Ki Senen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar