Beranda

Kamis, 08 Juli 2010

kartu kredit, wartawan, pengacara, dan Polri

Tiga gadis yang masih belia, berseragam biru, rok selutut menghampiriku begitu aku keluar dari starbuck coffe, Plaza Indonesia. Mereka meminta aku mengggunakan produk kartu kredit sebuah bank tertentu. Berbagai rayuan dan iming-iming dia luncurkan agar aku terpikat. "Aku sudah punya kartu kredit," kataku.
"Kartu mas apa, ini akan ada potongan, hadiah, .....," rayunya.
Kesal dengan rayuan gombal ketiga gadis (jujur saaja lumayan cuantik), aku langsung berkata, "Maaf mbak saya cuma wartawan, masih kontrak lagi........," ucap ku lirih (sok bersahaja).
"O ya mas, maaf. Terimakasih," kata salah satu gadis yang mempunyai lesung pipit di pipi.

Sampai di rumah, telepon genggam jadul ku berdering. nomor tak aku kenal, tapi dengan sok akrab dan fasih dia melafal nama lengkapku. berbasa-basi sejenak, si penelpon yang mengaku dari sebuah bank langsung menawarkan kredit tanpa agunan dengan bunga ringan, plus hadiah black berry. dengan aneka bujuk rayu, namun ketika sekali lagi aku katakan sebagai wartawan kontrak, dia mengucapkan terimakasih dan menutup teleponnya.


Wartawan, Polisi, pengacara, bisa jadi tiga profesi yang paling dihindari bank penyedia kartu kredit, dan lembaga pembiayaan. Ternyata bukan karena orang yang menggeluti tiga profesi itu miskin-miskin. Baru kemarin aku tahu alasannya.... (selebihnya mungkin bisa dilihat di Koran Tempo edisi Minggu, 24 Agustus 2008).

Ketiga profesi tersebut dianggap tahu seluk-beluk atau Undang-undang Hukum Perdata, dan perbankan. maksudnya begini, ketika seorang mempunyai tunggakan kartu kredit, maka itu adalah urusan hutang piutang.
Utang-piutnag disini masuk dalam kasus perdata, dimana pemilik kartu kredit tidak bekewajiban melunasi semua tunggakan. Tetapi membayar sesuai kemampuan..
Praktek-praktek curang dari penyedia kartu kredit, menjadi salah satu senjata untuk membela diri bagi pemilik kartu kredit.
Apa saja praktek2 curang tersebut: Sebut saja misalnya, obral kartu kredit di pusat perbelanjaan tanpa melihat kemmapuan ekonomi nasabah, pemindahan data dari satu penyedia kartu kredit ke penyedia lainnya adalah juga bentuk pelanggaran.

Makanya jangan heran kalau saat ini muncul perusahaan jasa media penyelesaian sengketa kartu kredit. Tidak main-main, nasabah bisa mendapatkan potongan pembayaran hutang hingga 80 persen. Menyadari akan hal itu biasanya buru-buru bank mendekati nasabah yang mengalami tungggakan kartu kredit sebelum disambar pengacara. "Kalau langsung ke nasabah biasanya bank hanya memberi potongan 50 persen. Sementara kalau lewat pengacara potongan bisa mencapai 80 persen," kata seorang pengacara yang juga melayani jasa sengketa kartu kredit.

3 komentar:

  1. Mas,artikelnya bagus.
    saya ijin copy artikel nya ya...
    Silahkan kunjungi web saya http://masnanda.com

    BalasHapus
  2. makasih mas Nanda. salam kenal ya

    BalasHapus