Beranda

Selasa, 29 November 2011

Bekas Direktur Pertamina Jadi Tersangka





Jakarta – Budaya korupsi, suap menyuap tak hanya dilakukan pejabat Indonesia di dalam negeri. Kebiasaan ini rupanya mereka bawa ke kancah internasional. Hari ini, Selasa, 29 November 2011 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bekas Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka.

Dia tersandung kasus penyuapan yang melibatkan sebuah perusahaan asal Inggris, PT Innospec. "SAM ditetapkan tersangka dalam kasus pemberian hadiah," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P. di Jakarta, Selasa. 29 November 2011.

Menurut Johan penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang kuat. "Kami akan periksa dia sebagai tersangka bila sudah diperlukan," kata Johan tanpa menyebutkan alat bukti yang dimaksud.

Kasus ini terjadi saat perusahaan kimia Inggris itu mengelola pengadaan proyek tetraethyl lead (TEL) di Pertamina. Proyek zat adiktif bensin itu dikerjakan sejak 2000 hingga 2006 dengan dana senilai Rp 261 miliar.

Dalam pengelolaannya, Innospec diduga memberi suap kepada para petinggi Pertamina. Perusahaan ini pun mengakui perbuatannya sehingga didenda Rp 112,3 miliar.

Keterlibatan Suroso terungkap saat Badan Antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office) menggugat PT Innospec di Pengadilan Southwark Crown.

Dalam gugatannya, SFO menuduh Suroso menerima Rp 2,7 miliar dari perusahaan tersebut.

Suroso dengan bekas Wakil Direktur Utama Pertamina, Mustiko Saleh, juga dituduh jalan-jalan ke Inggris untuk bermain golf pada 2005. Keduanya diduga menggunakan duit Innospec.

KPK saat ini masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap lima bekas sirektur PT Pertamina hari ini adalah bagian dari pendalaman kasus itu. Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Widya Purnama, Ari Hermanto Sumarno, Baihaki Hakim, Arifin Nawawi, serta Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan.


Salam

--Erwindar--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar