Beranda

Jumat, 09 Maret 2012

Rumah Rp 70 Juta Bebas Pajak


Rumah Rp 70 Juta Bebas Pajak

Kenaikan harga bahan bakar minyak dan bangunan menjadi pertimbangan


Kementerian Perumahan Rakyat mengusulkan kenaikan batas harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai. Apabila selama ini PPN sebesar 10 persen dikenakan untuk rumah seharga minimal Rp 70 juta, kini batas itu bakal dinaikan menjadi Rp 91 juta. Rumah seharga Rp 70 juta bakal bebas dari pajak pertambahan nilai.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Pangihutan Marpaung mengatakan alasan kenaikan batas itu karena pertimbangan potensi kenaikan bahan-bahan bangunan. Apalagi ada rencana kenaikan harga bahan bakar minyak dalam waktu dekat. "Soal pembebasan PPN ini sedang disusun, ada kajian, kenaikan BBM dan kenaikan harga bahan bangunan," kata Pangihutan kepada Detik Rabu pagi.

Sebelumnya pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN), dari harga jual Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kementerian Perumahan menurut Pangihutan saat ini terus mendorong pengembangan rumah dengan harga Rp di bawah Rp 70 juta.

Kementerian yakin rumah murah tipe 36 meter persegi seharga Rp 70 juta per unit bisa dibangun di Pulau Jawa. Apalagi saat ini ada rencana pembangunan 1000 unit rumah tipe 36 di Serang, Banten.
Proyek ini merupakan kerjasama dari salah satu pengembang swasta sekaligus pabrik keramik dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Banten. Kementerian akan memberikan bantuan prasarana umum seperti jalan serta saluran air.

Menurut Pangihutan pengembang dari Real Estate Indonesia dan Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) bisa melihat proyek tersebut untuk membangun rumah murah tipe 36 seharga Rp 70 juta. "Masih bisa dibangun tipe 36 di luar Jakarta yaitu di kawasan tertentu karena tanahnya masih murah,” kata dia.

Marpaung menambahkan pembangunan 1000 unit rumah di Serang ini sudah dirancang yang setiap unitnya memiliki dua kamar dan satu kamar mandi. Ia menyebutkan harga Rp 70 juta ini juga sudah termasuk bangunan, tanah, listrik, serta air. Namun, belum termasuk Bea balik nama (BBN) dan
Pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengaku bingung dengan upaya pemerintah yang masih bersikeras terkait pembangunan rumah tipe 36 seharga Rp 70 juta. Menurut Eddy, hampir tidak bisa membangun rumah murah seharga 70 juta yang sudah mencakup tanah, bangunan, dan sarana lain. Ia mencontohkan untuk kawasan pinggiran Jakarta, harga tanah sudah menembus Rp 700 ribu - Rp 1 juta per meter persegi. Hampir mustahil bila tetap dibangun dengan harga Rp 70 juta per unit. Ia mengatakan harga rasional untuk rumah murah tipe 36 adalah Rp 90 juta per unit. "Pengembang bingung. Pengembang jangan disamakan dengan perusahaan pabrik yang bisa bangun perumahan murah untuk karyawannya. Kami bangun kan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Sumber: Harian Detik




Tidak ada komentar:

Posting Komentar